Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% hingga 31 Oktober 2026.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% hingga 31 Oktober 2026.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.