Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa transfer bank dan dompet digital tidak akan dikenakan PPN mulai 9 November 2026.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa transfer bank dan dompet digital tidak akan dikenakan PPN mulai 9 November 2026.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.