Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Warga mulai memanfaatkan program tersebut.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Pemprov DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Warga mulai memanfaatkan program tersebut.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.