Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 191,73 triliun hingga Agustus 2026.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak mencapai Rp 191,73 triliun hingga Agustus 2026.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.