OJK telah menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN ke Kejaksaan. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
OJK telah menyerahkan dua tersangka dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN ke Kejaksaan. Tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.