Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.