OJK mengungkapkan denda Rp2,1 triliun telah dibayarkan oleh pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN akibat pelanggaran pasar modal. Sanksi administratif dijatuhkan.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














