OJK melaporkan penanganan penipuan melalui IASC, memblokir Rp723,3 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar ke korban.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
OJK melaporkan penanganan penipuan melalui IASC, memblokir Rp723,3 miliar dan mengembalikan Rp204,3 miliar ke korban.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.