Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak lagi mewajibkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memenuhi porsi 30% di ritel modern.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak lagi mewajibkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memenuhi porsi 30% di ritel modern.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.