Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengevaluasi pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada badan sebesar 3% bagi perusahaan tercatat.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengevaluasi pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada badan sebesar 3% bagi perusahaan tercatat.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.