Kementerian Keuangan menegaskan PMK 71/2026 bukan tax amnesty. Kebijakan ini hanya menghapus atau mengurangi sanksi administratif pajak, bukan pokok pajak.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Kementerian Keuangan menegaskan PMK 71/2026 bukan tax amnesty. Kebijakan ini hanya menghapus atau mengurangi sanksi administratif pajak, bukan pokok pajak.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.