Dalam Undang-Undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah, pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK, kata Said Iqbal.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Dalam Undang-Undang yang baru ini, PHK dibuat tidak mudah, pengusaha atau pemberi kerja melakukan PHK, kata Said Iqbal.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.