Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 oleh marketplace mulai 1 November 2026.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 oleh marketplace mulai 1 November 2026.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.