Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 tahun 2026 tentang layanan ojek online.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 tahun 2026 tentang layanan ojek online.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.