OJK menjatuhkan sanksi denda Rp2,47 miliar kepada 3 direksi PT Bintang Oto Global Tbk akibat laporan keuangan yang menyesatkan.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
OJK menjatuhkan sanksi denda Rp2,47 miliar kepada 3 direksi PT Bintang Oto Global Tbk akibat laporan keuangan yang menyesatkan.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.