OJK ungkap dugaan tindak pidana perbankan oleh petinggi PT BPR DCN, melibatkan kredit fiktif Rp15,6 miliar dan pengambilan agunan emas.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
OJK ungkap dugaan tindak pidana perbankan oleh petinggi PT BPR DCN, melibatkan kredit fiktif Rp15,6 miliar dan pengambilan agunan emas.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.