Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan emiten dan pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal. Terdapat tujuh emiten yang dijatuhi sanksi oleh OJK.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














