Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda terhadap 23 emiten pasar modal.
Eksplorasi konten lain dari IDNTODAY.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda terhadap 23 emiten pasar modal.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.